Tuesday 23 February 2016

Mempersiapkan Berkas Kanonik

Setelah kemarin ikut KPP (ceritanya bisa baca disini), selanjutnya gue dan L harus mempersiapkan diri dan juga berkas-berkas yang diperlukan untuk mengajukan permohonan penyelidikan kanonik. Tujuan penyelidikan kanonik sendiri ada tiga, yang pertama adalah sebagai persiapan terakhir untuk perkawinan. Persiapan itu sudah dimulai dengan KPP dan disempurnakan dalam penyelidikan kanonik. Penyelidikan kanonik tidak cukup dengan mengisi formulir, tetapi harus diawali dengan bimbingan pastor untuk lebih memahami hakekat perkawinan katolik sehingga dapat menghayati dengan baik dan dapat mencapai apa yang dicita-citakan yakni kebahagiaan dalam keluarga. 

Tujuan kedua adalah untuk memastikan bahwa calon mempelai tahu dan dengan sadar serta penuh tanggungjawab menerima ketentuan-ketentuan hukum Gereja Katolik menyangkut perkawinan (perkawinan tak terpisahkan, seumur hidup, hanya satu pasangan dll). Perkawinan adalah sebuah keputusan dan kesepakatan pribadi yang bersifat bebas dan bertanggungjawab, serta tujuan yang terakhir adalah untuk memastikan bahwa calon mempelai bebas dari halangan untuk perkawinan. Bilamana ada halangan, diusahakan untuk mendapatkan dispensasi dari Uskup seperti halangan beda agama, beda Gereja. Hal ini akan dibicarakan pada kesempatan lain. 

Proses persiapan perkawinan di Gereja Katolik memang agak panjang, tapi tetap harus berusaha menikmati semua proses yang ada. Kalau kata Nyokap gue yang non-Katolik, "Kamu sama L tuh kalau nanti sudah nikah jangan ada masalah dikit berantem, ingat perjuangannya (ngurusin ini-itu) panjang sekali."

Lanjut lagi ya... Jadi yang harus kita lakukan setelah mengikuti KPP adalah datang ke Sekretariat Gereja dan ambil Formulir Pendaftaran Perkawinan (Kanonik), lalu isi data di form tersebut dengan melampirkan beberapa berkas, seperti dibawah ini:
  1. Surat baptis yang sudah diperbaharui (masa berlaku 6 bulan dari tanggal keluar surat). Untuk permohonan pembaharuan surat baptis, mintanya ke paroki tempat kita dibaptis. Biasanya bisa lewat email/ datang langsung dengan membawa fotocopian surat baptis. Jangan lupa pastikan kalau kalian bilang kalau keperluannya untuk Kanonik, jadi akan dituliskan Status Liber (status bebas) pada surat tsb.
  2. Surat Pengantar dari Ketua Lingkungan. 
  3. Formulir identitas saksi dalam upacara perkawinan. Mengisi formulir identitas saksi, fotocopi KTP, dan fotocopy surat baptis saksi. Saksi yang dimaksud (2 orang) haruslah beragama Katolik, umur minimal 21 tahun, dan bebas dalam hal relasi.
  4. Fotocopy Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan (masa berlaku hanya 1 tahun, ada juga yang menyarankan ikut KPP di tahun yang sama dengan tahun pernikahan kita).
  5. Fotocopy Kartu Keluarga Paroki.
  6. Foto Berdampingan 2 lembar, ukuran 4x6 (berwarna). Kami fotonya di Surya Foto Sektor 1.2 BSD City, pas datang ke counter langsung bilang mau foto untuk catatan sipil. Background warna yang disarankan fotografer adalah merah dan posisi duduk L saat di foto ada di sebelah kanan gue. Jumlah foto yang diperlukan total (untuk Kanonik, Catatan Sipil, dll) kurang lebih 10pcs tapi kami lebihin cetak 12pcs.
Ada catatan tambahan nih, apabila salah satu calon pasangan pengantin tidak/belum beragama Katolik, maka perlu membawa 2 orang saksi untuk memberi kesaksian bahwa pihak yang tidak/belum beragama Katolik belum pernah menikah. Jika ada kasus demikian, maka pengurusannya minimal 4 bulan karena harus memproses permohonan dispensasi ke pihak Keuskupan. 

Kalau di Gereja gue, pasangan yang harus menikah haruslah sudah menerima Sakramen Krisma/ Penguatan. Hal ini menjadi pro & kontra di kalangan teman-teman gue hehehe... karena beberapa orang bilang gak perlu Krisma dulu kok. Kemarin pas KPP ada pertanyaan serupa juga yang diajukan peserta KPP kepada Pastor, jawabannya sih urus Kanonik dulu gak apa-apa sambil tetap mengajukan permohonan untuk menerima Sakramen Krisma.

Nah, setelah berkas-berkas kanonik siap segera diantarkan ke Sekretariat Gereja dan selanjutnya baru janjian sama Pastor untuk penyelidikan Kanonik.

Jangan lupa untuk libatkan Tuhan dalam
persiapan pernikahan kita ya :) God bless you...
Note:

Update berkas-berkas gue per tanggal 29/02/2015:
1. Semua berkas sudah diserahkan ke Sekretariat Paroki, sekarang tinggal menunggu panggilan untuk Kanonik. Berhubung sekarang adalah masa pra-paskah dan Romo pasti sibuk sekali, kami sudah diinformasikan bahwa kemungkinan jadwal Kanonik baru dapat dilaksanakan setelah Paskah.
2. Akhirnya kita buat janji untuk ketemu sama Romo dahulu, untuk memohon kesediaan Romo memberkati kami nanti (konfirmasi jam).

Sumber referensi bacaan mengenai Penyelidikan Kanonik, dapat dibaca di www.kairos.or.id

4 comments:

  1. Smoga lancar pernikahannya ci ^^
    suka pictnya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Thank you Yolan doanya hehehe... Iya gue jg suka quote nya ;)

      Delete
  2. nyokap bokap u bukannya katolik juga ya ci? *salah fokus*

    ReplyDelete
  3. Bokap agamanya Katolik ci, tapi Nyokap yg masih Buddhis...

    ReplyDelete

For Sale: Barang2 Sisaan Wedding dulu

Setelah sekian lama gak nulis apa-apa, tiba-tiba nulis dengan maksud jualan :D Gw ada beberapa barang yang mungkin saja kalian perlu. Ta...