Tuesday 23 August 2016

Apresiasi Terhadap Layanan Catatan Sipil DKI Jakarta

Masih terkait dengan topik wedding juga, tapi kali ini secara khusus gue bakal bahas mengenai pelayanan catatan sipil untuk pembuatan akta perkawinan gue dan L. Siapa tau ada yang masih bingung-bingung, semoga tulisan ini membantu!

Cerita awalnya dulu ya kenapa akhirnya bisa mencatatkan perkawinan di DKI Jakarta. Fyi, si L masih tercatat sebagai warga JakPus, sedangkan gue tercatat sebagai warga Kab. Tangerang. Pernikahan kami sendiri diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan. Nah loh...berdasarkan info yang kami terima dari Sekretariat Gereja tempat kami menikah, kami gak bisa mencatatkan perkawinan kami di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Tangerang Selatan. Kenapa? Karena secara KTP kami berdua bukan warga Tangsel, walaupun nikahnya di Tangsel. 

Jadi kamipun harus memilih mau mencatatkan perkawinan kami dimana (yang tentunya sesuai KTP kami), mau di DKI Jakarta atau di Kab. Tangerang (lokasi kantornya di Tiga Raksa, btw). Lagi-lagi kami dapat rekomendasi yang sangat amat membantu dari Sekretariat Gereja, beliau menyarankan kami untuk mendaftarkan perkawinan kami di Catpil DKI aja. Kenapa? Karena dengar-dengar di catpil satunya banyak pung** (simpulkan sendiri ya).

Oke, noted. 

Singkat cerita, akhirnya urusan catatan sipil, gue dan L sepakat buat daftarin ke Catpil DKI Jakarta dan urusan per-catpil-an akan diurus sendiri sama si L. 

Loket di Dinas Kependudukan & Catpil Provinsi DKI Jakarta
Gimana mulai ngurusinnya?

Pertama, karena kita berdua clueless, kita coba browsing dulu, apa aja sih dokumen yang perlu kita siapin. Setelah dapat gambarannya akhirnya H-14 hari, si L telpon kantor catatan sipil DKI yang di Jl. S. Parman - Jakarta Barat. Nelponnya harus berkali-kali karena sibuk terus linenya, sampai akhirnya dijawab. Trus kita dikasih informasi berharga, sbb:

1. Syarat-syarat yang harus dilengkapi silahkan lihat di web (tapi tenang, nanti gue tulis detailnya dibawah).
2. Pendaftaran catatan sipil perkawinan dilakukan setelah menikah. Jadi abis kita terima Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama, langsung bergegas ke Kantor Catpil, ambil formulir untuk diisi (kalau kita dibawa pulang dulu). Setelah semua formulir diisi dan persyaratan lengkap dipenuhi, serahkan ke Kantor Catpil. Untuk selanjutnya kalian dibuatkan janji sidang. Fyi, sidangnya HARI KERJA ya gaes! 
3. Kalau sudah pegang Surat Pemberkatan Perkawinan (sebut aja Surat Kawin Agama ya), kalian dikasih waktu untuk mencatatakan perkawinan kalian maksimal 1 bulan setelah tanggal pemberkatan nikah kalian. Jika lewat dari tanggal tsb, setau gue ada sanksi administratif (ngurus surat-surat lagi, googling sendiri ya bagian ini) kecuali jika kalian meritnya di luar negeri, katanya (lagi-lagi gue gak paham pastinya, silahkan googling sendiri ya) dikasih tenggang waktu lebih lama. 
4. Biaya yang dikeluarkan untuk pelayanan catatan sipil perkawinan adalah sebesar Rp 0,- alias gratis, free, bebas biaya!


*** yang nomor 4 awalnya bikin kaget loh, seriusan ini Pak, gratis??? Soalnya berkaca dari pengalaman teman-teman gue dan L sebelumnya, kalau soal catpil ini bisa keluarin dana mayan juga. 


Lanjut lagi ya, point kedua... Setelah lo dapat informasi aktual (aelah, bahasa gue!!!). Abis itu gue dan L bergegas ngejarin surat-surat yang harus kita bawa ke Catpil. Target kita, sebelum nikah, surat-surat pendukung harus udah beres. Jadi pulang honeymoon, tinggal daftarin ke Catpil. 

Syaratnya apa aja? Gampang kok, lihat dibawah ini aja ya:

*** eniho, gue minta tolong bokap gue yang bantu mintain surat-surat yang diperluin, soalnya kan gue harus ngantor hihi, sedangkan L karena dia seksi repot dan punya waktu berlebih, jadi dia urusin semuanya sendiri. Mulai dari ke Pak RT, Pak RW, ke Kelurahan, dan ke Kecamatan, semua dilakonin sendiri. Proud of you lah L!

1. Minta Surat Keterangan RT & RW (biasanya kita kasih sumbangan untuk 'kas' RT & RW seikhlasnya).
2. Siapin juga Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah diatas materai Rp 6.000,- sebelum datang ke Kantor Kelurahan. Gue siapin duluan dari rumah biar bokap gue gak bolak-balik, sedangkan si L dia dapat formulir surat pernyataannya dari Kelurahan, jadi isi dengan tulisan tangan dan ditandatangani diatas materai juga.
3.  Siapin fotokopi dan bawa juga dokumen asli buat diverifikasi: Akta lahir, kartu keluarga, dan KTP.  Gue siapin fotokopi beberapa lembar untuk dilegalisir sama Camat.
4. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa dokumen yang udah disiapin (lihat nomor 1-3) untuk minta surat-surat untuk nikah. Mulai dari N1, N2, N4, PM-1, dan Surat Keterangan Dispensasi Nikah. Ada yang udah tau apa isi surat diatas? Gue jelasin singkat ya!

√ N1 itu adalah Surat Keterangan Untuk Nikah, didalamnya dijelaskan status lo apa, udah menikah apa belum.
√ N2 itu adalah Surat Keterangan Asal Usul, isinya adalah data-data yang menyatakan bahwa benar kalau kita adalah anak dari hasil pernikahan orang tua kita.
√ N3, kebetulan gue dikasih surat N3 nih sama Lurah, si L sih enggak (aneh ya!) tapi yaudin sekalian aja dibahas disini. N3 ini adalah surat persetujuan mempelai.
√ N4 itu adalah Surat Keterangan Tentang Orang Tua, yang isinya membenarkan kalau kedua orang tua kita adalah benar ayah dan ibu kandung dari kita.
√ PM-1 WNI, adalah surat keterangan yang dibuat untuk kita dengan maksud 'numpang nikah' dimana (nama gerejanya disebutkan disana).

Fyi lagi, untuk surat N1-N4 yang tandatangan Lurah doang ya. Sedangkan untuk PM.1 dan Surat Dispensasi Nikah, perlu tanda tangan Camat.

5. Setelah dapat surat-surat dari Kelurahan, selanjutnya marilah kita ke Kecamatan (nulisnya lelah ini, sambil ngos-ngosan ngebayangin bokap gue Y_Y, makasi ya Pah!). Di Kecamatan, selain lo harus minta tanda tangan Camat buat PM.1 dan Surat Dispensasi Nikah, jangan lupa buat minta legalisir KTP & KK juga ya. Gue dan L masing-masing dapat 3 lembar fotokopi legalisir KK dan KTP. Bedanya, orang kecamatan tempat tinggal gue rada res* to the max nih, menurut cerita bokap, mereka nolak legalisir fotokopian yang gue udah siapin dari rumah katanya bentuknya gak sesuai standar mereka errgggghhh... Alhasil, bokap gue jadi kena fotokopi ulang yang mana selembar serebu perak! Sedangkan si L, lebih beruntung karena fotokopian yang dia siapin dari rumah, gak masalah, padahal cara ngopinya sama. Ah, sebel!
6. Akta Kelahiran juga perlu dilegalisir ya. Kebetulan, akta lahir gue dan L udah pernah dilegalisir sebelumnya sama orang tua kita, gak lama setelah kita lahir tepatnya. Jadi aman hehehe... Kalau akta kalian belum dilegalisir, silahkan merapat ke Kantor Catpil yang mengeluarkan akta lahir kalian ya!
7. Foto berwarna berdampingan suami-istri, ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar (biasanya background fotonya warna merah, bilang aja ke tukang fotonya, mereka pasti lebih tau kok urusan pas foto buat nikah hihi)
8. Fotokopi KTP kedua saksi (asli KTP saksi nanti ditunjukan saat sidang). Nah untuk saksi ini, gak harus sama orangnya dengan saksi pemberkatan nikah kita, jadi gak harus se-agama juga (kalau waktu nikah di gereja, saksinya harus seiman), yang utama adalah satu orang adalah saksi dari pihak mempelai pria dan satu lagi dari mempelai wanita, as simple as that!
9. Fotokopi Surat Kawin Agama (aslinya dibawa saat sidang, nanti dipinjam sama petugasnya dan akan dikembalikan bersamaan dengan akta perkawinan kita).

*** jikalau ada syarat lain yang kalian temukan di web Catpil tapi gak kalian temukan di tulisan gue diatas, ada dua kemungkinan yaitu pertama, kita emang gak pakai dan kedua, gue lupa nulis. So let me know ya! Hihihi...

Setelah syarat lengkap, serahkan Formulir + dokumen lengkap ke Kantor Catatan Sipil. Setelahnya kalian akan langsung ditanya sama petugasnya, bisa gak sidang di hari ini dan jam sekian (hari kerja ya, gaes! dan untuk jam biasanya pagi hari). Si L pun sepakat sama petugasnya untuk sidang catpil perkawinan tanggal 22 Juni 2016, pas Jakarta ulang tahun!

*** jangan lupa bawa semua dokumen asli saat sidang. Juga, pakai pakaian rapih, pantas, dan sopan saat sidang.

Pas harian sidang, sesampainya di Kantor Catpil, kita info dulu ke petugasnya kalau udah buat janji mau sidang hari itu. Di hari gue sidang, kebetulan ada beberapa pasang mempelai yang juga lagi disidang (kayak lagi mengadili kasus macam apa gitu ya bahasanya, hahaha). Jadi kita kena ngantri dulu deh, karena ada mempelai yang saksinya terlambat datang.

Tiba giliran gue dan L, yang gue ingat Hakimnya bacain klausul gitu didepan kita, trus kita ditanya, dan gue sama si L disuruh jabatan tangan, lalu palu sidang diketuk. Yess, sah!!!

Seriusan, kok sebentar banget ya???

Sepuluh menitan kayaknya!

Suasana sidang catpil perkawinan, ini foto pasangan yang
lagi sidang, sebelum gue dan L.


Gak lama dan gak mendebarkanlah pokoknya hihi... Nah setelah itu, kita diinformasikan sama petugas bahwa akta perkawinan kita baru bisa diambil 3 minggu kemudian di loket (karena waktu itu ada libur Idul Fitri). Lalu karena masih gak percaya, kita pastiin lagi kalau pelayanan catpil ini bebas biaya, dan si Bapak petugas pun bilang YA, gratis!

***

Sesuai judul tulisan ini, gue mau mengapresiasi kerja petugas di Catpil DKI Jakarta. Bukan masalah pelayanan diberikan mereka itu FREE makanya gue senang, tapi lebih dari itu... Mereka sangat-sangat ramah dan informatif, semuanya berlangsung smooth dan cepat! Pas ambil akta juga gak ribet, kita cuma bawa fotokopian formulir kita dan viola, langsung bisa bawa pulang akta perkawinan kita.

Dibalik itu, petugas di Kantor Kelurahan dan Kecamatan temoat KTP L terdaftar juga melayaniL dengan baik. Semuanya cepat dan gak ada pungutan liar, berbanding terbalik dengan yang dialami bokap gue pas urus surat-surat gue. Bokap gue diminta biaya administrasi 200k oleh petugas. Bokap gue yang memang ngerasa perlu dokumen tsb, ya turut merelakan, jadi mau-gak-mau!

Semoga kedepannya lembaga pelayanan publik di negara kita semakin baik, bisa melayani dengan sepenuh hati.

***

Yang perlu alamat dan nomor telepon Catpil tempat kami mencatatkan perkawinan, ini ya:

Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
Jl. S. Parman No. 7 Jakarta Barat
Telp. 5662400, 5666242.



1 comment:

  1. Hai, lagi nyiapin pernikahan dan somehow menemukan blog ini nih. Boleh tau ga, Surat Keterangan Dispensasi Nikah tuh surat apa dan dikeluarkan oleh siapa? (Kelurahan atau Camat?) Soalnya di atas dijelaskan surat-surat yang lain, tapi yang dispensasi ngga ada penjelasannya hehehe jadi penasaran. Makasih banyak yaa :)

    ReplyDelete

For Sale: Barang2 Sisaan Wedding dulu

Setelah sekian lama gak nulis apa-apa, tiba-tiba nulis dengan maksud jualan :D Gw ada beberapa barang yang mungkin saja kalian perlu. Ta...